Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbadan hukum;
b. terakreditasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
d. memiliki pengurus; dan
e. memiliki program Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
