Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PERDA Nomor 1 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 1 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
RUANG LINGKUP
PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD
Umum
Uang Representasi
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Beras
Uang Paket
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Alat Kelengkapan
Tunjangan Alat Kelengkapan Lain
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses
Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD
Umum
Jaminan Kesehatan
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kematian
Pakaian Dinas dan Atribut
Rumah Negara dan Perlengkapannya serta Tunjangan Perumahan
Kendaraan Dinas Jabatan dan Tunjangan Transportasi
Belanja Rumah Tangga
Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
Umum
Program
Dana Operasional
Pembentukan Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD
Penyediaan Tenaga Ahli Fraksi
Belanja Sekretariat Fraksi
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
KETENTUAN PENUTUP