1. Daerah adalah Kota Tasikmalaya.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3. Walikota adalah Walikota Tasikmalaya.
4. Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang mendapat pelimpahan kewenangan penerbitan izin dari Walikota yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
6. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
7. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
8. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang Ekonomi.
9. Pemasok adalah Pelaku Usaha yang secara teratur memasok barang ke Toko Modern dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha.
10. Pasar adalah area tempat jual-beli barang dengan jumlah Penjual lebih dari satu, baik yang disebut sebagai Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, Pertokoan, Mall, Plasa, Pusat Perdagangan maupun sebutan lainnya.
11. Pasar Tradisional adalah Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa Toko, Kios, Los dan Tenda yang dimiliki/dikelola oleh Pedagang Kecil, Menengah, Swadaya Masyarakat atau Koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual-beli barang dagangan melalui tawar-menawar.
12. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
13. Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu Penjual.
14. Toko Modern adalah Toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun Grosir yang berbentuk Perkulakan.
14a.Toko Eceran Tradisional adalah toko yang menjual berbagai jenis barang secara eceran tanpa menggunakan sistem pelayanan mandiri.
15. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
16. Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan antara Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Usaha Besar.
17. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional yang selanjutnya disingkat IUPPT adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Tradisional.
18. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pusat Perbelanjaan.
19. Izin Usaha Toko Modern yang selanjutnya disingkat IUTM adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Toko Modern.
20. Persyaratan Perdagangan (Trading Terms) adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara Pemasok dengan Toko Modern dan/atau Pengelola Jaringan Toko Modern yang berhubungan dengan pemasokan barang-barang yang diperdagangkan dalam Toko Modern yang bersangkutan.
21. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam Rencana Rinci Tata Ruang.
22. Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas Jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.
23. Jalan Arteri Sekunder adalah Jalan yang menghubungkan Kawasan Primer dengan Kawasan Sekunder Kesatu, Kawasan Sekunder Kesatu dengan Kawasan Sekunder Kesatu atau Kawasan Sekunder Kesatu dengan Kawasan Sekunder Kedua.
24. Jalan Kolektor Primer adalah Jalan yang menghubungakan secara berdaya guna antara Pusat Kegiatan Nasional dengan Pusat Kegiatan Lokal, antar Pusat Kegiatan Wilayah atau antara Pusat Kegiatan Wilayah dengan Pusat Kegiatan Lokal.
25. Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat PPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional.
26. Jam Operasional adalah suatu pedoman atau batasan waktu untuk melakukan kegiatan operasional usaha bagi Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang, termasuk Peraturan Zonasi.
(2) Dalam hal Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi belum ditetapkan, maka pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Ketentuan Umum Peraturan Zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Ketentuan ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan menambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang mendirikan Pasar Tradisional wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang, termasuk Peraturan Zonasinya;
b. melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Usaha Kecil termasuk Koperasi yang ada di wilayah yang bersangkutan;
c. menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 m2 (seratus meter persegi) luas lantai penjualan Pasar Tradisional;
d. menyediakan fasilitas yang menjamin agar Pasar Tradisional bersih, sehat, aman, tertib dan ruang publik yang nyaman; dan
e. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1a) Dalam hal Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum ditetapkan, maka pendirian Pasar Tradisional dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Ketentuan Umum Peraturan Zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penyediaan areal parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antara Pengelola Pasar Tradisional dengan pihak lain.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menjamin kelangsungan terpenuhinya kewajiban Pengelola Pasar Tradisional dalam penyediaan areal parkir selama melaksanakan kegiatan usaha.
4. Ketentuan ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan menambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang mendirikan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang, termasuk Peraturan Zonasinya;
b. melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan;
c. memperhatikan jarak antara Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern dengan Pasar Tradisional atau Toko Eceran Tradisional yang telah ada sebelumnya;
d. menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m2 (enam puluh meter persegi) luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern;
e. menyediakan fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang bersih, sehat, aman, tertib dan ruang publik yang nyaman; dan
f. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1a) Dalam hal Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum ditetapkan, maka pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Ketentuan Umum Peraturan Zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyediaan areal parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antara Pengelola Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern dengan pihak lain.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menjamin kelangsungan terpenuhinya kewajiban Pengelola Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern dalam penyediaan areal parkir selama melaksanakan kegiatan usaha.
5. Ketentuan angka 2 dan angka 4 huruf a ayat (1) Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Permohonan IUPPT, IUPP dan IUTM dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan serta disampaikan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a. IUPPT, IUTM dan IUPP yang berdiri sendiri, meliputi:
1. hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan rekomendasi dari Tim Teknis yang dibentuk oleh Walikota;
2. perizinan bidang tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Izin Gangguan;
4. dokumen dan/atau Izin Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
5. Izin Mendirikan Bangunan;
6. akta pendirian dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi;
7. pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
8. khusus untuk IUPP dan IUTM, harus memiliki rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
b. IUPPT dan IUTM yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan/ kawasan lain, meliputi:
1. hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan rekomendasi dari Tim Teknis yang dibentuk oleh Walikota;
2. IUPP atau izin bangunan/kawasan lain tempat berdirinya Pasar Tradisional atau Toko Modern;
3. akta pendirian dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi;
4. pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
5. rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro atau Usaha Kecil untuk Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern.
(2) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Izin Usaha paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan dan dokumen persyaratan secara benar dan lengkap.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai belum benar dan lengkap, Pejabat yang ditunjuk memberitahukan penolakan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Permohonan.
(4) Pelaku Usaha yang permohonannya ditolak, dapat mengajukan kembali permohonan Izin Usahanya disertai dengan dokumen persyaratan secara benar dan lengkap.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan persyaratan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
6. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 28A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang Toko Modern:
a. dapat memasarkan barang dengan merek sendiri (private label dan/atau house brand) dengan mengutamakan barang hasil produksi UMKM;
b. hanya dapat memasarkan barang merek sendiri paling banyak 15% (lima belas persen) dari keseluruhan jumlah barang dagangan (stock keeping unit) yang dijual di dalam outlet/gerai Toko Modern, kecuali dalam rangka kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3);
c. dalam memasarkan barang merek sendiri (private label dan/atau house brand) bertanggung jawab untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan (K3L), Hak Kekayaan Intelektual, barang dalam keadaan terbungkus dan/atau ketentuan barang beredar lainnya;
d. yang menjual barang hasil produksi UMKM dengan merek milik sendiri (private label dan/atau house brand), wajib mencantumkan nama UMKM yang memproduksi barang; dan
e. yang menjual barang dengan kriteria tidak dibuat di INDONESIA, barang berkualitas tinggi dan/atau berteknologi tinggi, dikecualikan dari ketentuan paling banyak jumlah barang dagangan yang dapat dipasarkan dengan merek sendiri sebagaimana dimaksud pada huruf b.
8. Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang Toko Modern:
a. dengan bentuk Minimarket, dilarang menjual barang produk segar dalam bentuk curah; dan
b. dilarang memaksa produsen UMKM yang akan memasarkan produksinya di dalam Toko Modern untuk menggunakan merek milik Toko Modern pada hasil produksi UMKM yang telah memiliki merek sendiri.
(2) Larangan menjual barang produk segar dalam bentuk curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengandung pengertian bahwa Minimarket dilarang menjual tidak dalam bentuk kemasan atas produksi dalam bentuk standar hasil panen tanaman holtikultura termasuk buah segar, sayur segar, bunga potong, bunga tangkai, umbi, daun dan pohon.
10. Ketentuan huruf f Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern, wajib melakukan Kemitraan dengan UMKM berdasarkan perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak.
(1a) UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diprioritaskan bagi UMKM yang berdomisili di Daerah.
(2) Kemitraan dilaksanakan dengan prinsip saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan dan transparan.
12. Diantara huruf a dan huruf b disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf a1 dan huruf a2, diantara huruf c dan huruf d disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c1, dan ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k dan huruf l ayat (1) Pasal 63 diubah, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap orang yang:
a. mendirikan Usaha Toko Modern yang berbentuk Minimarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 400 m2 (empat ratus meter persegi), Supermarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 1.200 m2 (seribu dua ratus meter persegi) dan Department Store dengan luas lantai penjualan kurang dari 2.000 m2 (dua ribu meter persegi) tidak menggunakan 100% (seratus persen) modal dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3), dikenakan sanksi administratif berupa:
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
a1. melakukan kegiatan usaha di bidang Pasar Tradisional tidak menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 m2 (seratus
meter persegi) luas lantai penjualan Pasar Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, dikenakan sanksi administratif berupa:.
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
a2. melakukan kegiatan usaha di bidang Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern tidak menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m2 (enam puluh meter persegi) luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, dikenakan sanksi administratif berupa:.
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
b. melakukan kegiatan usaha di bidang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern tidak memiliki Izin Usaha yang diterbitkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa:
1. teguran;
2. peringatan tertulis; dan/atau
3. penghentian kegiatan.
c. melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan perizinannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), dikenakan sanksi administratif berupa:
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
Setiap orang yang memindahtangankan izin wajib melaporkan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk c1. memindahtangankan izin tidak melaporkan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A, dikenakan sanksi administratif berupa:
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
d. melakukan kegiatan usaha di bidang Pusat Perbelanjaan tidak menyediakan atau menawarkan counter image dan/atau ruang usaha yang
proporsional dan strategis untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri pada lantai tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dikenakan sanksi administratif berupa:
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
e. melakukan kegiatan usaha di bidang Toko Modern dengan memasarkan barang merek sendiri lebih dari 15% (lima belas persen) dari keseluruhan jumlah barang dagangan (stock keeping unit) yang dijual di dalam outlet/gerai Toko Modern, kecuali dalam rangka kemitraan, barang yang dijual dengan kriteria tidak dibuat di INDONESIA, barang berkualitas tinggi dan/atau berteknologi tinggi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, dikenakan sanksi administratif berupa:
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
f. melakukan kegiatan usaha di bidang Toko Modern yang menjual barang hasil produksi UMKM dengan merek milik sendiri (private label dan/atau house brand), tidak mencantumkan nama UMKM yang memproduksi barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, dikenakan sanksi administratif berupa:
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
g. melakukan kegiatan usaha di bidang Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern yang dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang, tidak menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan, kecuali yang ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dikenakan sanksi administratif berupa:
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
h. melakukan kegiatan usaha di bidang Toko Modern dengan bentuk Minimarket yang menjual barang produk segar dalam bentuk curah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, dikenakan
sanksi administratif berupa:
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
i. melakukan kegiatan usaha di bidang Toko Modern dengan memaksa produsen UMKM yang akan memasarkan produksinya di dalam Toko Modern untuk menggunakan merek milik Toko Modern pada hasil produksi UMKM yang telah memiliki merek sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, dikenakan sanksi administratif berupa:
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
j. melakukan kegiatan usaha di bidang Toko Modern tidak mencantumkan harga barang secara jelas, mudah dibaca dan/atau mudah dilihat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dikenakan sanksi administratif berupa:
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
k. melakukan kegiatan usaha di bidang Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern tidak melakukan Kemitraan dengan UMKM berdasarkan perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(1), dikenakan sanksi administratif berupa:
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
l. telah memiliki IUPPT, IUPP dan/atau IUTM tidak menyampaikan laporan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(1), dikenakan sanksi administratif berupa:
1. teguran;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian kegiatan; dan/atau
4. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Walikota.
13. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 66 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan mengubah ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (6), sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sudah operasional dan belum memiliki Izin Usaha, wajib memiliki Izin Usaha sesuai peruntukannya berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(1a) Pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sudah mendirikan dan/atau melaksanakan kegiatan usaha namun belum memiliki Izin Usaha sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan, wajib memiliki Izin Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dengan ketentuan dikecualikan dari ketentuan jarak antara Toko Modern dengan Toko Eceran Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah memiliki Izin Usaha sebelum Peraturan Daerah ini berlaku namun bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini pada saat daftar ulang.
(3) Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket dan/atau Pengelola Jaringan Minimarket yang telah berjalan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud.
(4) Pelaku Usaha Toko Modern yang telah beroperasi dan memiliki jumlah outlet/gerai milik sendiri lebih dari yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap dapat beroperasi dan memiliki outlet/ gerai dengan sejumlah dimaksud.
(5) Pelaku Usaha Toko Modern yang telah beroperasi dan memasarkan barang merek sendiri lebih dari 15% (lima belas persen) dari keseluruhan jumlah barang dagangan yang dijual di dalam gerai Toko Modern sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
(6) Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang yang telah beroperasi dan menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri
kurang dari 80% (delapan puluh persen) sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
14. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: