Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemberdayan dan Perlindungan terhadap Usaha Mikro.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Pelatihan terhadap SDM, konsultasi, fasilitasi kerjasama;
b. Pemasaran Produk Usaha Mikro dapat melalui pameran, bazar dan ajang promosi produk lainnya;dan
c. Melakukan Pendampingan Usaha Mikro.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. Penyelenggaraan Kemitraan terhadap, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar;
b. Upaya pencegahan terhadap penguasaan pasar oleh Usaha Besar yang merugikan Usaha Mikro;
c. jenis barang yang dijual;
d. penyelenggaraan Kemitraan terhadap Usaha Mikro;dan
e. penggunaan tenaga kerja.
Koreksi Anda
