Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemberdayan dan Perlindungan terhadap Usaha Mikro. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Pelatihan terhadap SDM, konsultasi, fasilitasi kerjasama; b. Pemasaran Produk Usaha Mikro dapat melalui pameran, bazar dan ajang promosi produk lainnya;dan c. Melakukan Pendampingan Usaha Mikro. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Penyelenggaraan Kemitraan terhadap, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar; b. Upaya pencegahan terhadap penguasaan pasar oleh Usaha Besar yang merugikan Usaha Mikro; c. jenis barang yang dijual; d. penyelenggaraan Kemitraan terhadap Usaha Mikro;dan e. penggunaan tenaga kerja.
Koreksi Anda