Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa : a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian tetap kegiatan; d. pencabutan sementara izin; e. pencabutan tetap izin;dan/atau f. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan secara tidak berurutan.
Koreksi Anda