Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Kesempatan berusaha bagi Usaha Mikro dilakukan dengan : a. mewajibkan Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar memasarkan produk Usaha Mikro paling sedikit 15 % (lima belas persen) dari seluruh produk yang dijual; b. hotel dan restoran wajib menyediakan produk Usaha Mikro;dan c. Pemerintah Daerah mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan oleh Usaha Mikro.
Koreksi Anda