Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memfasilitasi pendirian dan perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan bentuk perlindungan dalam memberikan kemudahan dalam proses pendirian dan perizinan usaha. (2) Mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan bentuk perlindungan dalam meningkatkan kepatuhan Usaha Kecil dan Menengah terhadap peraturan perundang-undangan dan terbentuknya Usaha Kecil dan Menengah yang kuat, mandiri dan tangguh (3) Melakukan pengawasan Usaha Kecil dan Menengahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan bentuk perlindungan dalam meningkatkan kepatuhan Usaha Kecil dan Menengahterhadap peraturan perundang-undangan dan terbentuknya Usaha Kecil dan Menengahyang kuat, mandiri dan tangguh. (4) Memprioritaskan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan bentuk perlindungan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk pemenuhan hak mendapatkan hak prioritas utama untuk melakukan kegiatan ekonomi ketika terdapat (5) Menjamin persaingan usaha yang sehat sebgaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan bentuk perlindungan dalam memberikan peluang pada usaha Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (6) Menjamin terlaksanaknya Hak Atas kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan bentuk perlindungan dalam peran aktif Pemerintah Daerah dalam proses Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda