Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melakukan perlindungan terhadap Usaha Mikro meliputi : a. memfasilitasi pendirian dan perizinan usaha; b. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang seorang atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Mikro; c. melakukan pengawasan Usaha Mikro;dan d. menjamin terlaksananya hak atas kekayaan intelektual.
Koreksi Anda