Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemudahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditujukan untuk: a. menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha; dan b. membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro. (2)Penyederhanaan tata cara perizinan dan jenis perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. percepatan waktu proses penyelesaikan pelayanan tidak melebihi standar waktu yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan. b. kejelasan prosedur pelayanan yang dapat ditelusuri pada setiap tahapan proses perizinan;dan/atau c. pemberian hak kepada masyarakat atas informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan.
Koreksi Anda