Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melakukan Pemberdayaan Usaha Mikro meliputi:
a. Penumbuhan Iklim Usaha;
b. Kemudahan Perizinan;
c. Kerjasama Usaha;
d. Pendidikan dan Pelatihan;dan
e. Pendampingan.
Koreksi Anda
