Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi :
a. Pemberdayaan;
b. Perlindungan;
c. Kesempatan Berusaha;
d. Kemitraan;dan
e. Pembinaan dan Pengawasan
Koreksi Anda
