Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan umum Daerah harus menggunakan nama yang:
a. belum dipakai secara sah oleh perseroan terbatas, perusahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan terbatas, perusahaan umum, dan perusahaan umum Daerah lain;
b. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/ atau kesusilaan;
c. berbeda dengan nama lembaga negara, lembaga Pemerintah Pusat, dan lembaga Pemerintah Daerah;
d. berbeda dengan nama lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
e. sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perusahaan umum Daerah saja tanpa nama diri;
f. terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang membentuk kata;
g. tidak mempunyai arti sebagai BUMD, badan hukum, atau persekutuan perdata; atau
h. tidak mengandung bahasa asing; atau
i. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
(2) Nama perusahaan umum Daerah didahului dengan perkataan perusahaan umum Daerah atau dapat disingkat Perumda yang dicantumkan sebelum nama Perusahaan.
Koreksi Anda
