Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD kepada Menteri.
(2) Usulan rencana pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. analisa kebutuhan Daerah;
b. analisa kelayakan usaha;
c. ringkasan laporan keuangan Pemerintah Daerah 3 (tiga) tahun terakhir;
d. dokumen Perda tentang APBD 3 (tiga) tahun terakhir;
dan
e. dokumen RPJMD.
(3) Dalam hal Menteri menyetujui usulan pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah dapat menyusun rancangan Perda yang mengatur mengenai pendirian BUMD.
Koreksi Anda
