Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Karakteristik BUMD meliputi:
a. badan usaha didirikan oleh Pemerintah Daerah;
b. badan usaha dimiliki oleh:
1) 1 (satu) Pemerintah Daerah;
2) lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah;
3) 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah; atau 4) lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah.
c. seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan;
d. bukan merupakan organisasi perangkat Daerah; dan
e. dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha.
(2) Dalam hal BUMD yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 2 dan angka 4, kepemilikan saham harus dimiliki oleh salah satu Daerah lebih dari 51% (lima puluh satu persen).
Koreksi Anda
