Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dilaksanakan dengan cara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
(2) Pemantauan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan mengadakan kunjungan lapangan guna memperoleh gambaran secara langsung penyelenggaraan SPALD.
(3) Pemantauan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan mempelajari data dan laporan penyelenggaraan SPALD.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda
