Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan data dan/atau informasi mengenai: a. kinerja teknis; b. kinerja non teknis; dan c. kondisi lingkungan. (2) Kinerja teknis penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain: a. kinerja penyelenggaraan SPALD; b. kondisi fisik komponen SPALD; dan c. kondisi pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi. (3) Kinerja non teknis penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain: a. kelembagaan; b. manajemen; c. keuangan; d. peran masyarakat; dan e. hukum. (4) Kondisi lingkungan penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain: a. pemantauan perilaku buang air besar sembarangan; b. pemantauan kualitas air pada badan air permukaan; dan c. pemantauan kualitas air tanah.
Koreksi Anda