Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Sub-sistem Pengolahan Terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) antara lain kegiatan:
a. pemeliharaan bangunan pengolah air limbah; dan
b. pemeliharaan bangunan pengolahan lumpur.
Koreksi Anda
