Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Sub-sistem Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) antara lain kegiatan:
a. pemeliharaan pipa retikulasi; dan
b. pemeliharaan prasarana dan sarana pelengkap.
Koreksi Anda
