Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Sub-sistem Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) antara lain kegiatan: a. pemeliharaan pipa retikulasi; dan b. pemeliharaan prasarana dan sarana pelengkap.
Koreksi Anda