Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengoperasian Sub-sistem Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengoperasian jaringan pipa retikulasi dan pipa induk; dan b. pengoperasian prasarana dan sarana pelengkap.
Koreksi Anda