Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengoperasian Sub-sistem Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengoperasian bak penangkap lemak dan minyak; b. pengoperasian bak kontrol akhir; dan c. pengoperasian lubang inspeksi. https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda