Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
Pengoperasian Sub-sistem Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pengoperasian bak penangkap lemak dan minyak;
b. pengoperasian bak kontrol akhir; dan
c. pengoperasian lubang inspeksi.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda
