Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian SPALD-T merupakan rangkaian pengoperasian pada Sub- sistem Pelayanan, Subsistem Pengumpulan, dan Sub-sistem Pengolahan Terpusat.
(2) Pemeliharaan SPALD-T mencakup pemeliharaan Subsistem Pelayanan, Sub-sistem Pengumpulan, dan Subsistem Pengolahan Terpusat.
Koreksi Anda
