Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan melalui pemantauan, evaluasi dan pelaporan Penyelenggaraan SPALD.
(2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan SPALD dilaksanakan dengan berkoordinasi antar lembaga pemerintah baik di pusat dan Daerah.
Koreksi Anda
