Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian SPALD-S merupakan rangkaian pengoperasian pada Sub- sistem Pengolahan Setempat, Sub-sistem Pengangkutan, dan Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja.
(2) Pemeliharaan SPALD-S meliputi pemeliharaan Subsistem Pengolahan Setempat, Sub-sistem Pengangkutan, dan Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja.
Koreksi Anda
