Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 71, Pasal 72 dan Pasal 73 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; dan/atau c. pencabutan izin usaha. (2) Sanksi denda administratif dan/atau pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c didahului dengan pemberian teguran tertulis sebanyak tiga (3) kali dengan rentang waktu masing- masing 7 (tujuh) hari. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda