Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
Dalam kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik, setiap Orang wajib:
a. mengelola Air Limbah Domestik yang dihasilkan melalui SPALD-S atau SPALD-T; dan
b. melakukan penyedotan dan pembuangan lumpur tinja ke IPLT secara berkala dan terjadwal bagi yang menggunakan SPALD-S skala individual.
Koreksi Anda
