Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah memberikan disinsentif kepada lembaga, badan dan/atau pelaku usaha dan perseorangan yang melakukan: a. tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan Air Limbah Domestik; b. pelanggaran tertib pengelolaan Air Limbah Domestik; dan/atau c. Tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati. (2) Disinsentif kepada lembaga, badan usaha dan perseorangan sesuai ketentuan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian Disinsentif diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda