Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 antara lain berupa: a. pembinaan Teknik Pengelolaan Air Limbah Domestik; b. sosialisasi dan Pemberdayaan Masyarakat terkait Penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; dan c. pengembangan SDM dan Kelembagaan Pengelolaan Air Limbah Domestik. https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda