Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan SPALD melalui Dinas yang terkait sesuai bidang tugasnya.
(2) Selain melaksanakan pembinaan dan Pengawasan dibidang teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan Pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan penyelenggaraan SPALD.
Koreksi Anda
