Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan teknik terinci SPALD disusun oleh penyelenggara SPALD dan disetujui oleh Kepala Dinas.
(2) Perencanaan teknik terinci SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda
