Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, disusun berdasarkan rencana induk SPALD.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disusun berdasarkan kajian:
a. teknis;
b. keuangan;
c. ekonomi; dan
d. lingkungan.
Koreksi Anda
