Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, disusun berdasarkan rencana induk SPALD. (2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan kajian: a. teknis; b. keuangan; c. ekonomi; dan d. lingkungan.
Koreksi Anda