Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Teks Saat Ini
SPALD dapat diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah Daerah;
b. BUMD SPALD;
c. Badan Usaha;
d. Kelompok Masyarakat; dan/atau
e. Orang Perseorangan.
Koreksi Anda
