Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) KSPPS dan USPPSKoperasisebagaimanadimaksuddalamPasal 18ayat (2) huruf c dan huruf ddapatmenjalankanfungsisosialdalambentukbaitulmaaluntukpemberdaya ansosialekonomianggota dan masyarakatsesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan.
(2) Dinas memfasilitasiterbentuknya Dewan Pengawas Syariah melaluikerjasamadengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA (DSN MUI) gunamendukungtunbuh dan berkembangnyakoperasi yang berbasis/pola syariah.
Pasal20
(1) KoperasisebagaimanadimaksuddalamPasal 13sampaidenganPasal 17 melaksanakanKegiatanUsaha antara lain berdasarkan:
a. kesamaan Usaha;
b. potensi; dan
c. kebutuhanAnggota.
(2) KegiatanUsaha sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara:
a. tunggal Usaha; atau
b. serba Usaha.
(3) KegiatanUsaha yang https://jdih.tangerangkota.go.id/
dilaksanakansecaratunggalusahasebagaimanadimaksud pada ayat(2) huruf a merupakanKoperasi yang diselenggarakan pada 1 (satu) bidangUsaha tertentu.
(4) KegiatanUsaha yang dilaksanakansecaraserbausahasebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf b merupakanKoperasi yang diselenggarakandenganbeberapakegiatanusaha pada 1 (satu) ataulebihbidangUsaha tertentu.
(5) Kegiatanusahasebagaimanadimaksud pada ayat
(1) huruf b harusmemilikiusaha inti.
(6) Kegiatanusahasebagaimanadimaksud pada ayat
(1) dapatmemiliki dan/ataumemanfaatkan platform teknologi digital untukmendorongakselerasi dan integrasisertadayasaing.
Koreksi Anda
