Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSPPS dan USPPSKoperasisebagaimanadimaksuddalamPasal 18ayat (2) huruf c dan huruf ddapatmenjalankanfungsisosialdalambentukbaitulmaaluntukpemberdaya ansosialekonomianggota dan masyarakatsesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan. (2) Dinas memfasilitasiterbentuknya Dewan Pengawas Syariah melaluikerjasamadengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA (DSN MUI) gunamendukungtunbuh dan berkembangnyakoperasi yang berbasis/pola syariah. Pasal20 (1) KoperasisebagaimanadimaksuddalamPasal 13sampaidenganPasal 17 melaksanakanKegiatanUsaha antara lain berdasarkan: a. kesamaan Usaha; b. potensi; dan c. kebutuhanAnggota. (2) KegiatanUsaha sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara: a. tunggal Usaha; atau b. serba Usaha. (3) KegiatanUsaha yang https://jdih.tangerangkota.go.id/ dilaksanakansecaratunggalusahasebagaimanadimaksud pada ayat(2) huruf a merupakanKoperasi yang diselenggarakan pada 1 (satu) bidangUsaha tertentu. (4) KegiatanUsaha yang dilaksanakansecaraserbausahasebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf b merupakanKoperasi yang diselenggarakandenganbeberapakegiatanusaha pada 1 (satu) ataulebihbidangUsaha tertentu. (5) Kegiatanusahasebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf b harusmemilikiusaha inti. (6) Kegiatanusahasebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapatmemiliki dan/ataumemanfaatkan platform teknologi digital untukmendorongakselerasi dan integrasisertadayasaing.
Koreksi Anda