Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KoperasisimpanpinjamsebagaimanadimaksuddalamPasal12huruf e menjalankanusahasimpanpinjamsebagaisatu-satunyausaha yang melayaniAnggota. (2) Usaha simpanpinjamsebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapatdilaksanakan oleh: a. KSP; b. USPKoperasi; c. KSPPS; dan/atau d. USPPSKoperasi. (3) Ketentuanlebihlanjutmengenaiusahasimpanpinjam yang dilaksanakan oleh KSP, USPKoperasi, KSPPS, dan USPPS Koperasisebagaimanadimaksudpadaayat (2) diaturdenganPeraturanWali Kota.
Koreksi Anda