Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) KoperasisimpanpinjamsebagaimanadimaksuddalamPasal12huruf e menjalankanusahasimpanpinjamsebagaisatu-satunyausaha yang melayaniAnggota.
(2) Usaha simpanpinjamsebagaimanadimaksud pada ayat
(1) dapatdilaksanakan oleh:
a. KSP;
b. USPKoperasi;
c. KSPPS; dan/atau
d. USPPSKoperasi.
(3) Ketentuanlebihlanjutmengenaiusahasimpanpinjam yang dilaksanakan oleh KSP, USPKoperasi, KSPPS, dan USPPS Koperasisebagaimanadimaksudpadaayat (2) diaturdenganPeraturanWali Kota.
Koreksi Anda
