Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Koperasikonsumen, Koperasiprodusen, Koperasipemasarandan Koperasijasadapatmelakukankegiatanusaha lain, sesuaikebutuhanAnggota.
(2) Kegiatanusaha lain sebagaimanadimaksud pada ayat
(1) wajibdicantumkandalamAnggaran Dasar.
(3) PenyebutanjenisKoperasi yang menyelenggarakanbeberapakegiatanusahasebagaimanadimaksud pada ayat
(1) berdasarkan pada kesamaankegiatanusaha dan/ataukepentinganekonomiAnggota yang terbesar.
Koreksi Anda
