Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasikonsumen, Koperasiprodusen, Koperasipemasarandan Koperasijasadapatmelakukankegiatanusaha lain, sesuaikebutuhanAnggota. (2) Kegiatanusaha lain sebagaimanadimaksud pada ayat (1) wajibdicantumkandalamAnggaran Dasar. (3) PenyebutanjenisKoperasi yang menyelenggarakanbeberapakegiatanusahasebagaimanadimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada kesamaankegiatanusaha dan/ataukepentinganekonomiAnggota yang terbesar.
Koreksi Anda