Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
KoperasipemasaransebagaimanadimaksuddalamPasal12huruf d https://jdih.tangerangkota.go.id/
menyelenggarakankegiatanusahamemasarkanproduk yang dihasilkanAnggota dan non-Anggota.
Koreksi Anda
