Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
KoperasijasasebagaimanadimaksuddalamPasal12huruf c menyelenggarakankegiatanusahapelayananjasa non-simpanpinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non Anggota.
Koreksi Anda
