Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
KoperasiprodusensebagaimanadimaksuddalamPasal12huruf b menyelenggarakankegiatanusahapelayanan di bidangpengadaansarana, pemasaran, dan faktorproduksisertapemasaranproduksi yang dihasilkanAnggotakepadaAnggota dan non Anggota.
Koreksi Anda
