Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KoperasiprodusensebagaimanadimaksuddalamPasal12huruf b menyelenggarakankegiatanusahapelayanan di bidangpengadaansarana, pemasaran, dan faktorproduksisertapemasaranproduksi yang dihasilkanAnggotakepadaAnggota dan non Anggota.
Koreksi Anda