Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
KoperasikonsumensebagaimanadimaksuddalamPasal12huruf a menyelenggarakankegiatanusahapelayanan di bidangpenyediaanbarangkebutuhanAnggota dan non Anggota.
Koreksi Anda
