Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
KoperasisebagaimanadimaksuddalamPasal5memperoleh status badan hukum pada tanggalditerbitkansuratkeputusan Menteri yang menyelenggarakanurusanpemerintahan di bidanghukum dan hakasasimanusiatentangpengesahan badan hukumkoperasi.
Koreksi Anda
