Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KoperasisebagaimanadimaksuddalamPasal5memperoleh status badan hukum pada tanggalditerbitkansuratkeputusan Menteri yang menyelenggarakanurusanpemerintahan di bidanghukum dan hakasasimanusiatentangpengesahan badan hukumkoperasi.
Koreksi Anda