Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Anggaran Dasar sebagaimanadimaksuddalamPasal9memuatsekurang- kurangnya:
a. daftar namapendiri;
b. nama dan tempatkedudukan;
c. maksud dan tujuansertabidangusaha;
d. ketentuanmengenaikeanggotaan;
e. ketentuanmengenairapatanggota;
f. ketentuanmengenaipengelolaan;
g. ketentuanmengenaipermodalan;
h. ketentuanmengenaijangkawaktuberdirinya;
i. ketentuanmengenaipembagiansisahasilusaha; dan
j. ketentuanmengenaisanksi.
Koreksi Anda
