Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukanpembinaan dan pendampinganbagikelompokmasyarakat yang akanmembentukKoperasisebagaimanadimaksuddalamPasal7.
(2) Ketentuanmengenaibentuk dan tata carapendampingansebagaimanadimaksud pada ayat
(1) diaturdenganPeraturanWali Kota.
Koreksi Anda
