Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) PembentukanKoperasisebagaimanadimaksuddalamPasal5diawalidenganr apatpembentukanKoperasi yang dihadiri oleh pendiri.
(2) RapatpembentukanKoperasisebagaimanadimaksud pada ayat
(1) dapatdilakukansecara daring dan/atau luring.
(3) Hasil rapatpembentukansebagaimanadimaksud pada ayat
(2) dinyatakandenganberita acara yang ditandatangani oleh pimpinanrapat, dalambentukparafatautandatangandengantintabasahatauelektronik.
Koreksi Anda
