Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PembentukanKoperasisebagaimanadimaksuddalamPasal5diawalidenganr apatpembentukanKoperasi yang dihadiri oleh pendiri. (2) RapatpembentukanKoperasisebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapatdilakukansecara daring dan/atau luring. (3) Hasil rapatpembentukansebagaimanadimaksud pada ayat (2) dinyatakandenganberita acara yang ditandatangani oleh pimpinanrapat, dalambentukparafatautandatangandengantintabasahatauelektronik.
Koreksi Anda