Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KoperasimelakukankerjasamausahaantarKoperasi dan kemitraandenganpelakuusaha lain sebagaimanadimaksuddalamPasal27dilaksanakanberdasarkansaling: a. memerlukan; b. mempercayai; c. memperkuat; dan d. menguntungkan. (2) Dinas dapatmemfasilitasikerjasama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjutmengenai tata carafasilitasikerjasama dan kemitraansebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda