Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) KoperasimelakukankerjasamausahaantarKoperasi dan kemitraandenganpelakuusaha lain sebagaimanadimaksuddalamPasal27dilaksanakanberdasarkansaling:
a. memerlukan;
b. mempercayai;
c. memperkuat; dan
d. menguntungkan.
(2) Dinas dapatmemfasilitasikerjasama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjutmengenai tata carafasilitasikerjasama dan kemitraansebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
