Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pada aspekkeuangansebagaimanadimaksuddalamPasal21huruf d antara lain: a. meningkatkanpartisipasi modal AnggotaKoperasimelaluipemupukan modal; b. meningkatkanaksespembiayaankepadasumberpembiayaandalamjumla h, bungaatauimbaljasa, dan tenggatwaktutertentu; dan c. dapatmembentuk Badan LayananUmum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Dana BergulirbagiKoperasi. (2) Peningkatanpartisipasi modal AnggotaKoperasimelaluipemupukan modal sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain berasaldari: a. hibah; dan/atau b. penyetaraansimpananAnggota. (3) Peningkatkanaksespembiayaankepadasumberpembiayaandalamjumlah,b ungaatauimbaljasa, dantenggatwaktutertentusebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain berasaldari: a. Anggota; b. non Anggota; c. Koperasi lain; dan/atau d. bank dan industrikeuangannonbank. Pasal26 Kebijakan pada aspekinovasi dan teknologisebagaimanadimaksuddalamPasal21huruf e antara lain: a. meningkatkankemampuanriset dan pengembanganUsaha, keinovasian, dan transformasidigital; b. meningkatkankemampuaninovasiKoperasiuntukmeningkatkanefisiensikerj a dan dayasaingKoperasi; c. meningkatkanpemanfaatanteknologidalambidangdesain dan pengendalianmutu; d. meningkatkankerjasama dan alihteknologi; e. memberikaninsentifkepadaKoperasi yang https://jdih.tangerangkota.go.id/ mengembangkanteknologiramahlingkungan; dan f. mengembangkanwiraUsaha melaluiInkubasi.
Koreksi Anda