Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pada aspekkeuangansebagaimanadimaksuddalamPasal21huruf d antara lain:
a. meningkatkanpartisipasi modal AnggotaKoperasimelaluipemupukan modal;
b. meningkatkanaksespembiayaankepadasumberpembiayaandalamjumla h, bungaatauimbaljasa, dan tenggatwaktutertentu; dan
c. dapatmembentuk Badan LayananUmum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Dana BergulirbagiKoperasi.
(2) Peningkatanpartisipasi modal AnggotaKoperasimelaluipemupukan modal sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain berasaldari:
a. hibah; dan/atau
b. penyetaraansimpananAnggota.
(3) Peningkatkanaksespembiayaankepadasumberpembiayaandalamjumlah,b ungaatauimbaljasa, dantenggatwaktutertentusebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain berasaldari:
a. Anggota;
b. non Anggota;
c. Koperasi lain; dan/atau
d. bank dan industrikeuangannonbank.
Pasal26 Kebijakan pada aspekinovasi dan teknologisebagaimanadimaksuddalamPasal21huruf e antara lain:
a. meningkatkankemampuanriset dan pengembanganUsaha, keinovasian, dan transformasidigital;
b. meningkatkankemampuaninovasiKoperasiuntukmeningkatkanefisiensikerj a dan dayasaingKoperasi;
c. meningkatkanpemanfaatanteknologidalambidangdesain dan pengendalianmutu;
d. meningkatkankerjasama dan alihteknologi;
e. memberikaninsentifkepadaKoperasi yang https://jdih.tangerangkota.go.id/
mengembangkanteknologiramahlingkungan; dan
f. mengembangkanwiraUsaha melaluiInkubasi.
Koreksi Anda
