Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Kebijakan pada aspekpemasaransebagaimanadimaksuddalamPasal21huruf c antara lain:
a. menumbuhkanloyalitasAnggotaKoperasi;
b. mengembangkanpotensi pasar selainAnggotauntukpengembanganusaha dan/ataukelebihankemampuanpelayananKoperasikepadanon Anggota;
c. mengembangkanjaringanusahakerjasamayang salingmenguntungkanantarKoperasi dan KemitraanantaraKoperasidenganpelakuusaha lain;
d. memfasilitasiKoperasiuntukmemilikihak paten dan merekatasprodukKoperasi agar berdayasaing di pasar domestik dan pasar mancanegara; dan
e. melakukankurasiprodukunggulanDaerah yang memilikipotensisebagaiwaralaba.
Koreksi Anda
