Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan pada aspekpemasaransebagaimanadimaksuddalamPasal21huruf c antara lain: a. menumbuhkanloyalitasAnggotaKoperasi; b. mengembangkanpotensi pasar selainAnggotauntukpengembanganusaha dan/ataukelebihankemampuanpelayananKoperasikepadanon Anggota; c. mengembangkanjaringanusahakerjasamayang salingmenguntungkanantarKoperasi dan KemitraanantaraKoperasidenganpelakuusaha lain; d. memfasilitasiKoperasiuntukmemilikihak paten dan merekatasprodukKoperasi agar berdayasaing di pasar domestik dan pasar mancanegara; dan e. melakukankurasiprodukunggulanDaerah yang memilikipotensisebagaiwaralaba.
Koreksi Anda