Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan pada aspekproduksisebagaimanadimaksuddalamPasal21huruf b antara lain: a. meningkatkanteknikproduksi, pengolahan, dankemampuanmanajemenbagiKoperasi; b. meningkatkankemampuanrancangbangun dan perekayasaanbagiprodukAnggotaKoperasi; c. memberikankemudahandalampengadaansarana. dan prasarana,produksipengolahan, bahanbaku,bahanpenolong, dan kemasanbagiKoperasi; dan https://jdih.tangerangkota.go.id/ d. menerapkanstandardisasidalam proses produksi dan pengolahan.
Koreksi Anda