Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Kebijakan pada aspekproduksisebagaimanadimaksuddalamPasal21huruf b antara lain:
a. meningkatkanteknikproduksi, pengolahan, dankemampuanmanajemenbagiKoperasi;
b. meningkatkankemampuanrancangbangun dan perekayasaanbagiprodukAnggotaKoperasi;
c. memberikankemudahandalampengadaansarana.
dan prasarana,produksipengolahan, bahanbaku,bahanpenolong, dan kemasanbagiKoperasi; dan https://jdih.tangerangkota.go.id/
d. menerapkanstandardisasidalam proses produksi dan pengolahan.
Koreksi Anda
