Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan pada aspekkelembagaansebagaimanadimaksuddalamPasal21hurufaantara lain meningkatkan: a. kualitaspartisipasiAnggotaKoperasi; b. kapasitas dan kompetensiAnggotaKoperasi; c. kemampuanmanajerial dan tata kelolaKoperasi; dan d. kapasitasAnggotaKoperasisebagaiwira Usaha KoperasiatauwiraKoperasimelaluiInkubasi.
Koreksi Anda