Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah DaerahdapatmemfasilitasipenyelenggaraanPendidikan dan PelatihanbagiAnggotaKoperasi.
(2) Pendidikan dan Pelatihansebagaimanadimaksud pada ayat
(1) diselenggarakanuntukmeningkatkanpengetahuan, keterampilan dan sikap dan perilakuAnggotaKoperasi.
(3) Pendidikan dan Pelatihansebagaimanadimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Dinas.
Koreksi Anda
