Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah DaerahdapatmemfasilitasipenyelenggaraanPendidikan dan PelatihanbagiAnggotaKoperasi. (2) Pendidikan dan Pelatihansebagaimanadimaksud pada ayat (1) diselenggarakanuntukmeningkatkanpengetahuan, keterampilan dan sikap dan perilakuAnggotaKoperasi. (3) Pendidikan dan Pelatihansebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
Koreksi Anda