Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Bantuan modal sebagaimanadimaksuddalamPasal31ayat
(3) huruf c dilaksanakandalambentukantara lain:
a. hibah;
b. pinjaman;
c. dana bergulir; dan/atau
d. pembiayaan.
Koreksi Anda
