Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan modal sebagaimanadimaksuddalamPasal31ayat (3) huruf c dilaksanakandalambentukantara lain: a. hibah; b. pinjaman; c. dana bergulir; dan/atau d. pembiayaan.
Koreksi Anda