Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DalamPeraturan Daerah ini yang dimaksuddengan: 1. Daerah adalah Kota Tangerang. 2. Pemerintah Daerah adalahWali Kota sebagaiunsurpenyelenggaraPemerintahan Daerah yang memimpinpelaksanaanurusanpemerintahan yang menjaditugasdaerahotonom. 3. Wali Kota adalahWali Kota Tangerang. 4. Perangkat Daerah adalahunsurpembantuWali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalampenyelenggaraanurusanpemerintahan yang menjadikewenangan Daerah. 5. Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan di bidang perdagangan, perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 6. Koperasiadalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorangatau badan hukumKoperasidenganmelandaskankegiatannyaberdasarkanprinsipKoper asisekaligussebagaigerakanekonomirakyat yang berdasarkanatasasaskekeluargaan. 7. Prinsip Syariah adalahprinsiphukum Islam dalamkegiatanKoperasiberdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Lembaga yang memilikipenetapan fatwa di bidang syariah. https://jdih.tangerangkota.go.id/ 8. Koperasi Primer adalahKoperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. 9. KoperasiSekunderadalahKoperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukumKoperasi. 10. KoperasiSimpanPinjamyang selanjutnyadisebut KSP adalahKoperasi yang melaksanakankegiatanusahanyahanyausahasimpanpinjam. 11. Unit SimpanPinjamyang selanjutnyadisebut USP Koperasiadalah unit usahaKoperasi yang bergerak di bidangusahasimpanpinjamsebagaibagiandarikegiatanUsaha Koperasi yang bersangkutan. 12. KoperasiSimpanPinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnyadisingkat KSPPS adalahKoperasi yang kegiatanusahasimpan, pinjam dan pembiayaansesuaiprinsip syariah, termasukmengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf. 13. Unit SimpanPinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi yang selanjutnyadisebut USPPS Koperasiadalah unit Usaha Koperasi yang bergerak di bidangusahasimpan, pinjam dan pembiayaansesuaiprinsip syariah, termasukmengelola zakat, infak, sedekah, dan wakafsebagaibagiandarikegiatanUsaha Koperasi yang bersangkutan. 14. Pemberdayaanadalahupaya yang dilakukanPemerintah Daerah secarabersinergidalambentukpenumbuhaniklim dan pengembanganUsahasehinggamamputumbuh dan berkembangmenjadiusaha yang tangguh, sehat dan mandiri. 15. Pelindunganadalahsegalaupaya yang menjaminadanyakepastianhukumuntukmemberikanpelindungankepadaK operasi. 16. Inkubasiadalahsuatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembanganyangdiberikan oleh lembagainkubatorkepadapesertainkubasi. 17. SistemPerizinanBerusahaTerintegrasiSecaraElektronik (Online Single Submission) yang selanjutnyadisingkatSistemOSS adalahsistemelektronikterintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untukPenyelenggaraanPerizinanBerusahaBerbasisRisiko. 18. Perizinanberusahaadalahlegalitas yang diberikankepadapelakuusahauntukmemulai dan menjalankanusaha dan/ataukegiatannya. 19. AnggotaKoperasi yang selanjutnyadisebutAnggotaadalahmasyarakat yang telahbergabungdalamKoperasiberdasarkanperaturanperundang- undangan dan tercantumdalamAnggaran Dasar/AnggaranRumahTanggaKoperasi, yang berkedudukansebagaipemilik dan penggunajasaKoperasi. 20. Pendidikan dan Pelatihanadalahupaya yang dilakukansecaraterarah dan berkesinambunganuntukmeningkatkankualitas dan kapasitasdalamrangkameningkatkankompetensisumberdayamanusiaKope rasi. 21. PengawasanKoperasiyang selanjutnyadisebutPengawasanadalahkegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangikoperasiuntukmengawasi dan memeriksakoperasi agar kegiatandiselenggarakandenganbaiksesuaidenganperaturanperundang- undangan. 22. PengawasKoperasiadalahPejabatFungsionalPengawasKoperasi dan PNS non-PejabatFungsionalPengawasKoperasi yang ditetapkandalamjangkawaktutertentu yang mempunyairuanglingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan https://jdih.tangerangkota.go.id/ hakuntukmelakukankegiatanPengawasanKoperasi. 23. Dewan Pengawas Syariah adalah Dewan yang dipilihmelaluikeputusanrapatAnggota yang menjalankantugas dan fungsisebagaipengawas syariah. 24. Dewan Koperasi IndonesiaDaerah yang selanjutnyadisebutDekopindaadalahorganisasi yang didirikandari dan oleh Gerakan Koperasiuntukmemperjuangkankepentingan dan menyalurkanaspirasiKoperasi di Daerah.
Koreksi Anda